AD/ART HIMAGROTEK


 PERATURAN UMUM ORGANISASI

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1.

Nama

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi, disingkat HIMAGROTEK.

 

Pasal 2.

Waktu

Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) dibentuk di Bangkalan pada tanggal 15 Januari 2002.

 

Pasal 3.

Kedudukan

Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) berkedudukan di Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.

 

BAB II

ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 4.

Asas

Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) berasaskan Pancasila.

 

Pasal 5.

Landasan

1.      Landasan konstitusional Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) adalah Undang-Undang Dasar 1945.

2.      Landasan operasional Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 

Pasal 6.

Tujuan

Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi didirikan dengan tujuan :

1.      Mewujudkan insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian, berwawasan, berkebangsaan serta berorientasi kerakyatan.

2.      Meningkatkan keprofesionalisme Mahasiswa Agroekoteknologi KM-FAPERTA KM-UTM dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.

3.      Wadah Mahasiswa Agroekoteknologi KM-FAPERTA KM-UTM untuk berorientasi dan berkreasi guna memperluas cakrawala pandangan, mempertajam analisis dan meningkatkan objektivitas.

4.      Mewadahi dan mengkoordinasi Mahasiswa Agroekoteknologi KM-FAPERTA KM-UTM.

5.      Mengusahakan dan memperjuangkan kesejahteraan Mahasiswa Agroekoteknologi KM-FAPERTA KM-UTM.

6.      Ikut serta dalam menyumbang karya dan pikiran bagi nusa dan bangsa.

7.      Mendukung sekaligus  mengawal kebijakan dari pihak Program Studi Agroekoteknologi.




PERATURAN KHUSUS ORGANISASI

BAB I

KEANGGOTAAN

  Pasal 1.

Anggota

1.      Anggota Muda

Anggota Muda adalah mahasiswa Agroekoteknologi Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang terdaftar pada akademik yang tengah berlangsung.

2.      Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah Mahasiswa Agroekoteknologi Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura  yang tengah menempuh studi akademik dan sudah mengikuti IMAGO serta dibuktikan dengan sertifikat Orientasi Mahasiswa Baru dari fakultas.

3.      Anggota Istimewa

Anggota Istimewa adalah alumni Agroekoteknologi KM-FAPERTA KM-UTM.

 

Pasal 2.

Syarat Keanggotaan

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Anggota Biasa Mahasiswa Agroekoteknologi adalah :

1.      Terdaftar sebagai Mahasiswa Program Studi Agroekoteknologi Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura tahun akademik yang bersangkutan.

2.        Telah mengikuti Orientasi Mahasiswa Agroekoteknologi (IMAGO) internal dan eksternal serta dibuktikan dengan sertifikat Orientasi Mahasiswa Baru fakultas pertanian Universitas Trunojoyo Madura.

 

Pasal 3.

Kewajiban Anggota

1.      Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) mempunyai kewajiban sesuai dengan status dan jenjang keanggotaannya yang diatur dalam Peraturan Umum Organisasi (PUO) dan Peraturan Khusus Organisasi (PKO).

2.      Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) bersedia menjunjung tinggi serta menjaga nama baik organisasi.

 

Pasal 4.

Hak Anggota

1.      Hak Anggota Muda

Setiap Anggota Muda Mahasiswa Agroekoteknologi mendapatkan :

    1. Hak sebagai peserta dalam Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi
    2. Hak mendapatkan informasi pemberitahuan dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).
    3. Hak menjadi peserta dalam kegiatan-kegiatan Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).
    4. Hak untuk memberikan sumbangsih, kritik dan saran untuk kemajuan Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).

 

 

 

2.      Hak Anggota Biasa

Setiap Anggota Biasa Mahasiswa Agroekoteknologi mendapatkan :

a.       Hak sebagai peserta dalam Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi.

b.      Hak mendapatkan informasi pemberitahuan dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).

c.       Hak untuk dilibatkan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).

d.      Hak mendapatkan mandat dari penyelenggara organisasi untuk mewakili Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi, baik di dalam maupun di luar Universitas Trunojoyo Madura.

e.       Hak untuk memberikan sumbangsih dan kritik untuk kemajuan Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).

f.       Berhak dipilih sebagai dewan pengurus dalam Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).

 

3.      Hak Anggota Istimewa

Setiap anggota istimewa Mahasiswa Agroekoteknologi berhak berpendapat, memberikan masukan dan  mendapat informasi.

 

Pasal 5.

Sanksi

Setiap anggota yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi yang diatur dalam ketentuan tersendiri, yaitu :

1.      Memberikan sanksi secara lisan.

2.      Memberikan sanksi secara tertulis.

3.      Mengeluarkan dari kepengurusan/menurunkan tingkat keanggotaan.

4.      Sanksi-sanksi di atas dilakukan secara bertahap.

 

 

BAB II

BENTUK, SIFAT DAN STATUS

Pasal 6.

Bentuk

Himpuan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) berbentuk organisasi profesi Mahasiswa Agroekoteknologi.

 

Pasal 7.

Sifat

Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) adalah organisasi kemahasiswaan yang bersifat independen dan demokratis.

 

 

Pasal 8.

Status

Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) adalah satu-satunya organisasi keprofesian yang menghimpun Mahasiswa Agroekoteknologi KM-FAPERTA KM-UTM.

BAB III

MUSYAWARAH UMUM MAHASISWA AGROEKOTEKNOLOGI

(MUSMAGROTEK)

Pasal 9.

Pelaksanaan Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi

1.      Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi dilaksanakan satu kali dalam satu periode.

2.      Waktu penyelenggaraan Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan.

3.      Tempat pelaksanaan Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi disesuaikan dengan tingkat kemampuan penyelenggara yang sesuai dengan aspirasi anggota.

4.      Pengurus bertanggung jawab atas terselenggaranya Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi.

 

Pasal 10.

Bentuk

Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi berbentuk persidangan musyawarah mufakat.

 

 

Pasal 11.

Syarat Sahnya Sidang

1.      Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¼ dari jumlah anggota HIMAGROTEK/quorum.

2.      Apabila quorum tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 10 menit dan sesudahnya dinyatakan sah.

 

Pasal 12.

Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang :

 

Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi

1.      Menetapkan agenda sidang.

2.      Menetapkan anggota sidang.

3.      Menetapkan tata tertib sidang.

4.      Menetapkan tata tertib pemilihan presidium sidang.

5.      Memilih dan menetapkan presidium sidang.

6.      Meminta pertanggungjawaban pengurus pada akhir kepengurusan.

7.      Menetapkan demisioner dewan pengurus yang telah berakhir masa periodenya.

8.      Menetapkan amandemen AD/ART sesuai aspirasi.

9.      Menetapkan tata tertib pencalonan dan pemilihan bupati dan wakil bupati

10.  Menetapkan hasil rekomendasi.

11.  Memilih dan menetapkan bupati untuk periode selanjutnya.

 

Pasal 13.

Peserta

Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi adalah anggota yang telah memenuhi kewajiban sebagai anggota.

Pasal 14.

Pimpinan Sidang

1.      Sidang Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi dipimpin oleh presidium sidang.

2.      Selama presidium sidang tetap belum terbentuk sidang dipimpin oleh Presidium sidang sementara dan jika yang bersangkutan tidak bisa maka presidium sementara dipilih oleh panitia pelaksana.

3.      Presidium menyerahkan hasil Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi

4.      Pimpinan sidang bertanggung jawab atas kelancaran sidang MUSMAGROTEK.

 

 

BAB IV

MUSYAWARAH UMUM MAHASISWA AGROEKOTEKNOLOGI LUAR BIASA

Pasal 15.

Pelaksanaan Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa

 

1.      Apabila pengurus tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban sesuai amanat AD/ART Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi maka anggota Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi dapat mengajukan Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa pada pengurus untuk dilaksanakan.

2.      Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa dapat diajukan sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota biasa dalam bentuk pengajuan tertulis.

3.      Pengurus bertanggung jawab atas terlaksananya Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa.

 

Pasal 16.

Bentuk Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa

Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa berbentuk musyawarah mufakat.

 

Pasal 17.

Syarat Sahnya Sidang

1.      Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa dinyatakan sah apabila terdiri dari sekurang– kurangnya ¼ dari jumlah anggota HIMAGROTEK/quorum.

2.      Apabila quorum tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 10 menit dan sesudahnya dinyatakan sah.

 

Pasal 18.

Tugas dan Wewenang

Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa

Tugas dan wewenang :

1.      Menetapkan agenda sidang.

2.      Menetapkan tata tertib sidang.

3.      Menetapkan tata tertib pemilihan presidium sidang.

4.      Memilih dan menetapkan presidium sidang.

5.      Memilih dan menetapkan calon bupati dan wakil bupati HIMAGROTEK.

6.      Memilih dan mengesahkan bupati dan wakil bupati yang terpilih.

BAB V

STRUKTUR KEDAULATAN

Pasal 19.

Musyawarah Umum

Musyawarah Umum Anggota Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK), selanjutnya disingkat MUSMAGROTEK merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).

 

Pasal 20.

Rapat Harian/Kerja

Rapat Harian adalah Rapat yang dilakukan oleh Pengurus HIMAGROTEK.

 

Pasal 21.

Struktur Pengurus

Pengurus merupakan penyelenggara organisasi yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).

 

BAB VI
LAMBANG, SEMBOYAN
DAN ATRIBUT

Pasal 22.

Lambang

Lambang himagrotek terdiri dari:

1.      Bentuk lingkaran = memiliki tekad yang bulat dalam mengembangkan tugas dan fungsinya

2.      Warna kuning = HIMAGROTEK adalah organisasi yang berada di UTM

3.      Warna hijau muda = HIMAGROTEK adalah organisasi yang berada di fakultas pertanian yang ikut melaksanakan serta mengembangkan kegiatan pertanian

4.      Tiga daun = HIMAGROTEK melaksanakan tri dharma perguruan tinggi dan tri fungsi mahasiswa

5.      Akar = HIMAGROTEK memiliki landasan yang kuat

6.      Dua bintang = HIMAGROTEK terus berupaya dalam pencitraan diri yang baik

7.      Tulisan ”HIMPUNAN MAHASISWA AGROEKOTEKNOLOGI” yang berbentuk melingkar dan “HIMAGROTEK UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA” dibawah gambar daun dan akar

8.      Lingkaran hitam luar = hubungan dengan alumni

9.      Lingkaran hitam dalam = hubungan antara pengurus HIMAGROTEK dengan seluruh anggota

10.  Warna putih = pengurus HIMAGROTEK yang menjembatani antara alumni dengan semua anggota HIMAGROTEK

11.  Batang = mahasiswa Agroekoteknologi yang kokoh berlandaskan tri dharma perguruan tinggi dan tri fungsi mahasiswa.

12.  Berikut adalah gambar lambang HIMAGROTEK:

Pasal 23.

Semboyan HIMAGROTEK

Bravo......

Himagrotek.....

Himagrotek......

Jaya........

 

 

Pasal 24

ATRIBUT

Atribut HIMAGROTEK terdiri dari:

1.      Bendera

a.       Warna dasar hijau muda

b.      Terdapat logo HIMAGROTEK

c.       Logo berada di tengah

d.      Ukuran 150 x100 cm

2.      PDH (pakaian dinas harian)

a.       Warna hijau fuji dengan kombinasi warna hitam di bagian leher dan pergelangan tangan

b.      Terdapat logo HIMAGROTEK dibagian lengan sebelah kanan

c.       Nama pemilik di bagian dada sebelah kanan

d.      Tulisan HIMAGROTEK Universitas Trunojoyo Madura di bagian punggung


0 komentar:

Posting Komentar