PERATURAN UMUM ORGANISASI
BAB I
NAMA, WAKTU
DAN KEDUDUKAN
Pasal 1.
Nama
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi,
disingkat HIMAGROTEK.
Pasal 2.
Waktu
Himpunan
Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) dibentuk di Bangkalan pada tanggal
15 Januari 2002.
Pasal 3.
Kedudukan
Himpunan
Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) berkedudukan di Fakultas Pertanian
Universitas Trunojoyo Madura.
BAB II
ASAS,
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4.
Asas
Himpunan
Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) berasaskan Pancasila.
Pasal
5.
Landasan
1.
Landasan
konstitusional Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi
(HIMAGROTEK) adalah Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Landasan
operasional Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi
(HIMAGROTEK) adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal
6.
Tujuan
Himpunan
Mahasiswa Agroekoteknologi didirikan dengan tujuan :
1.
Mewujudkan
insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian,
berwawasan, berkebangsaan serta berorientasi kerakyatan.
2.
Meningkatkan
keprofesionalisme Mahasiswa Agroekoteknologi KM-FAPERTA KM-UTM dalam kerangka Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
3.
Wadah
Mahasiswa Agroekoteknologi KM-FAPERTA
KM-UTM untuk
berorientasi dan berkreasi guna memperluas cakrawala pandangan, mempertajam analisis
dan meningkatkan objektivitas.
4.
Mewadahi dan
mengkoordinasi Mahasiswa Agroekoteknologi KM-FAPERTA
KM-UTM.
5.
Mengusahakan
dan memperjuangkan kesejahteraan Mahasiswa Agroekoteknologi KM-FAPERTA
KM-UTM.
6.
Ikut serta
dalam menyumbang karya dan pikiran bagi nusa dan bangsa.
7.
Mendukung
sekaligus mengawal kebijakan dari pihak
Program Studi Agroekoteknologi.
PERATURAN KHUSUS ORGANISASI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1.
Anggota
1. Anggota Muda
Anggota
Muda adalah mahasiswa Agroekoteknologi Fakultas Pertanian Universitas
Trunojoyo Madura yang terdaftar pada akademik yang tengah berlangsung.
2. Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Mahasiswa Agroekoteknologi Fakultas Pertanian
Universitas Trunojoyo
Madura yang tengah menempuh studi akademik dan sudah
mengikuti IMAGO serta dibuktikan dengan sertifikat Orientasi Mahasiswa Baru dari
fakultas.
3. Anggota Istimewa
Anggota
Istimewa adalah alumni Agroekoteknologi KM-FAPERTA KM-UTM.
Pasal 2.
Syarat Keanggotaan
Persyaratan
yang harus dipenuhi untuk menjadi Anggota Biasa Mahasiswa Agroekoteknologi
adalah :
1.
Terdaftar
sebagai Mahasiswa Program Studi Agroekoteknologi
Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura tahun
akademik yang bersangkutan.
2.
Telah
mengikuti Orientasi Mahasiswa Agroekoteknologi (IMAGO) internal dan eksternal serta dibuktikan dengan
sertifikat Orientasi Mahasiswa Baru fakultas pertanian Universitas Trunojoyo
Madura.
Pasal 3.
Kewajiban Anggota
1.
Setiap
anggota Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) mempunyai kewajiban sesuai dengan
status dan jenjang keanggotaannya yang diatur dalam Peraturan Umum Organisasi (PUO)
dan Peraturan Khusus Organisasi (PKO).
2.
Setiap
anggota Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) bersedia menjunjung tinggi serta
menjaga nama baik organisasi.
Pasal
4.
Hak
Anggota
1. Hak Anggota Muda
Setiap Anggota Muda Mahasiswa
Agroekoteknologi mendapatkan :
- Hak sebagai peserta dalam Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi
- Hak mendapatkan informasi pemberitahuan dan penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).
- Hak menjadi peserta dalam kegiatan-kegiatan Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).
- Hak untuk memberikan sumbangsih, kritik dan saran untuk kemajuan Himpunan
Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).
2.
Hak
Anggota Biasa
Setiap
Anggota Biasa Mahasiswa Agroekoteknologi
mendapatkan :
a.
Hak sebagai
peserta dalam Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi.
b.
Hak mendapatkan
informasi pemberitahuan dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Himpunan Mahasiswa
Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).
c.
Hak untuk
dilibatkan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi
(HIMAGROTEK).
d.
Hak mendapatkan
mandat dari penyelenggara organisasi untuk mewakili Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi,
baik di dalam maupun di luar Universitas Trunojoyo Madura.
e.
Hak untuk
memberikan sumbangsih dan kritik untuk kemajuan Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi
(HIMAGROTEK).
f.
Berhak
dipilih sebagai dewan pengurus dalam Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi
(HIMAGROTEK).
3.
Hak
Anggota Istimewa
Setiap
anggota istimewa Mahasiswa Agroekoteknologi berhak berpendapat, memberikan masukan dan mendapat informasi.
Pasal 5.
Sanksi
Setiap
anggota yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi yang diatur dalam ketentuan
tersendiri, yaitu :
1. Memberikan
sanksi secara lisan.
2. Memberikan
sanksi secara tertulis.
3.
Mengeluarkan
dari kepengurusan/menurunkan tingkat keanggotaan.
4.
Sanksi-sanksi
di atas dilakukan secara bertahap.
BAB II
BENTUK,
SIFAT DAN STATUS
Pasal 6.
Bentuk
Himpuan
Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) berbentuk organisasi profesi
Mahasiswa Agroekoteknologi.
Pasal 7.
Sifat
Himpunan
Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) adalah organisasi kemahasiswaan
yang bersifat independen dan demokratis.
Pasal 8.
Status
Himpunan
Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK) adalah satu-satunya organisasi
keprofesian yang menghimpun Mahasiswa Agroekoteknologi
KM-FAPERTA KM-UTM.
BAB III
MUSYAWARAH
UMUM MAHASISWA AGROEKOTEKNOLOGI
(MUSMAGROTEK)
Pasal 9.
Pelaksanaan Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi
1.
Musyawarah
Umum Mahasiswa Agroekoteknologi dilaksanakan satu kali dalam satu periode.
2.
Waktu
penyelenggaraan Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi
dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan.
3.
Tempat
pelaksanaan Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi
disesuaikan dengan tingkat kemampuan penyelenggara yang sesuai dengan aspirasi
anggota.
4.
Pengurus
bertanggung jawab atas terselenggaranya Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi.
Pasal 10.
Bentuk
Musyawarah
Umum Mahasiswa Agroekoteknologi berbentuk persidangan musyawarah mufakat.
Pasal
11.
Syarat
Sahnya Sidang
1. Musyawarah
Umum Mahasiswa Agroekoteknologi
dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya ¼ dari jumlah anggota HIMAGROTEK/quorum.
2.
Apabila
quorum tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 10 menit dan sesudahnya dinyatakan sah.
Pasal 12.
Tugas dan Wewenang
Tugas
dan wewenang :
Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi
1. Menetapkan
agenda sidang.
2. Menetapkan
anggota sidang.
3. Menetapkan
tata tertib sidang.
4.
Menetapkan
tata tertib pemilihan presidium sidang.
5.
Memilih dan
menetapkan presidium sidang.
6. Meminta
pertanggungjawaban pengurus pada akhir kepengurusan.
7.
Menetapkan
demisioner dewan pengurus yang telah berakhir masa periodenya.
8. Menetapkan
amandemen AD/ART sesuai aspirasi.
9.
Menetapkan
tata tertib pencalonan dan pemilihan bupati dan wakil bupati
10. Menetapkan
hasil rekomendasi.
11. Memilih dan menetapkan bupati untuk periode selanjutnya.
Pasal 13.
Peserta
Peserta
Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi adalah anggota yang telah memenuhi kewajiban
sebagai anggota.
Pasal
14.
Pimpinan
Sidang
1.
Sidang
Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi dipimpin oleh presidium sidang.
2.
Selama
presidium sidang tetap belum terbentuk sidang dipimpin oleh Presidium sidang sementara
dan jika yang bersangkutan tidak bisa maka presidium sementara dipilih oleh
panitia pelaksana.
3.
Presidium
menyerahkan hasil Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi
selambat-lambatnya 2 x
24 jam setelah Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi
4.
Pimpinan
sidang bertanggung jawab atas kelancaran sidang MUSMAGROTEK.
BAB IV
MUSYAWARAH
UMUM MAHASISWA AGROEKOTEKNOLOGI LUAR BIASA
Pasal 15.
Pelaksanaan Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa
1.
Apabila
pengurus tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban sesuai amanat AD/ART
Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi maka anggota Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi
dapat mengajukan Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi
Luar Biasa pada pengurus untuk dilaksanakan.
2.
Musyawarah
Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa dapat diajukan sekurang-kurangnya
2/3 dari total anggota biasa dalam bentuk pengajuan tertulis.
3.
Pengurus
bertanggung jawab atas terlaksananya Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi
Luar Biasa.
Pasal 16.
Bentuk Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa
Musyawarah
Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa berbentuk musyawarah mufakat.
Pasal
17.
Syarat
Sahnya Sidang
1. Musyawarah
Umum Mahasiswa Agroekoteknologi
Luar Biasa dinyatakan sah apabila terdiri dari sekurang– kurangnya ¼ dari
jumlah anggota HIMAGROTEK/quorum.
2.
Apabila
quorum tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 10 menit dan
sesudahnya dinyatakan sah.
Pasal 18.
Tugas dan Wewenang
Musyawarah Umum Mahasiswa Agroekoteknologi Luar Biasa
Tugas
dan wewenang :
1. Menetapkan
agenda sidang.
2. Menetapkan
tata tertib sidang.
3.
Menetapkan
tata tertib pemilihan presidium sidang.
4.
Memilih dan
menetapkan presidium sidang.
5. Memilih dan
menetapkan calon bupati dan wakil bupati HIMAGROTEK.
6. Memilih dan
mengesahkan bupati dan wakil bupati
yang terpilih.
BAB V
STRUKTUR KEDAULATAN
Pasal
19.
Musyawarah
Umum
Musyawarah Umum Anggota Himpunan
Mahasiswa Agroekoteknologi
(HIMAGROTEK), selanjutnya disingkat MUSMAGROTEK merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi (HIMAGROTEK).
Pasal 20.
Rapat Harian/Kerja
Rapat Harian adalah Rapat yang
dilakukan oleh Pengurus HIMAGROTEK.
Pasal 21.
Struktur Pengurus
Pengurus
merupakan penyelenggara organisasi yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab
dalam menjalankan roda organisasi Himpunan Mahasiswa Agroekoteknologi
(HIMAGROTEK).
BAB VI
LAMBANG, SEMBOYAN DAN ATRIBUT
Pasal 22.
Lambang
Lambang himagrotek terdiri dari:
1.
Bentuk lingkaran = memiliki tekad yang bulat dalam mengembangkan tugas
dan fungsinya
2.
Warna kuning = HIMAGROTEK adalah organisasi yang berada di UTM
3.
Warna hijau muda = HIMAGROTEK adalah organisasi yang berada di fakultas
pertanian yang ikut melaksanakan serta mengembangkan kegiatan pertanian
4.
Tiga daun = HIMAGROTEK melaksanakan tri dharma perguruan tinggi dan tri
fungsi mahasiswa
5.
Akar = HIMAGROTEK memiliki landasan yang kuat
6.
Dua bintang = HIMAGROTEK terus berupaya dalam pencitraan diri yang baik
7.
Tulisan ”HIMPUNAN MAHASISWA AGROEKOTEKNOLOGI” yang berbentuk melingkar
dan “HIMAGROTEK UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA” dibawah gambar daun dan akar
8.
Lingkaran hitam luar = hubungan dengan alumni
9.
Lingkaran hitam dalam = hubungan antara pengurus HIMAGROTEK dengan
seluruh anggota
10. Warna putih = pengurus
HIMAGROTEK yang menjembatani antara alumni dengan semua anggota HIMAGROTEK
11. Batang = mahasiswa Agroekoteknologi yang kokoh
berlandaskan tri dharma perguruan tinggi dan tri fungsi mahasiswa.
12. Berikut adalah gambar lambang HIMAGROTEK:
Pasal 23.
Semboyan
HIMAGROTEK
Bravo......
Himagrotek.....
Himagrotek......
Jaya........
Pasal 24
ATRIBUT
Atribut HIMAGROTEK
terdiri dari:
1.
Bendera
a.
Warna dasar hijau muda
b.
Terdapat logo HIMAGROTEK
c.
Logo berada di tengah
d.
Ukuran 150 x100 cm
2.
PDH (pakaian dinas harian)
a.
Warna hijau fuji dengan kombinasi warna hitam di bagian
leher dan pergelangan tangan
b. Terdapat logo
HIMAGROTEK dibagian lengan sebelah kanan
c.
Nama pemilik di bagian dada sebelah kanan
d.
Tulisan HIMAGROTEK Universitas Trunojoyo Madura di bagian
punggung
0 komentar:
Posting Komentar